Postingan

Jalan Penghubung Menuju 5 Desa Di Kecamatan Pagimana, Rusak Parah

Gambar
Oleh : Roby Tipaka (Kades Baloa Doda) Juandike Dadung, SH (Tokoh Pemuda Desa Bulu) Jalan Penghubung Kec Pagimana dan 5 Desa (Desa Baloa-Doda, Desa Bulu, Desa Asa'an, Desa Dongkalan, Desa Ampera). dan ada Desa Nain yang berada diantara/Desa yang dilalui apabila menuju 5 Desa tersebut terbilang sangat memprihatinkan. Jalan tersebut merupakan satu satunya akses penghubung bagi masyarakat yang tinggal di Desa Pelosok. Sebagai akses untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan rumah tangga maupun akses perdagangan. Selain itu menjadi akses bagi anak anak yang melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan lanjutan yang terletak di pusat Kec Pagimana.  Kerusakan parah hampir di sepanjang jalan, namun lebih parahnya terletak di antara Desa Nain sampai dengan Desa Asaan. Akses antar desa yang ada juga hampir tidak layak dilalui kendaraan bermotor dan sangat membahayakan apalagi dalam kondisi hujan. Jalan tersebut tidak pernah lagi tersentuh dan dilakukan pembenahan secara signifikan lebih dari 10

Istilah Almarhum / Almarhumah Di Kalangan Warga Gereja

Gambar
Oleh : Juandike Dadung, S.H Setiap makhluk hidup tentu tidak luput dari yang namanya kematian tanpa terkecuali makhluk yang namanya manusia. Kematian adalah mutlak dalam peradaban dan siklus kehidupan manusia di dunia, yang waktu dan tempat tidak dapat diprediksi dengan nalar.  Adapun orang yang sudah meninggal sering disebut Almarhum (bagi laki-laki) dan Almarhuma (bagi perempuan). Istilah baku ini umumnya digunakan di semua kalangan termasuk pula dalam kalangan orang Kristen. Jika ditelusuri, sebutan almarhum atau almarhumah ini berasal dari bahasa arab. Berasal dari kata dasar ra-hi-ma (mengasihi) kemudian dirubah dalam bentuk Isim maf’ul sehinggan menjadi marhumun. Karena objek yang dimaksud itu sudah pasti, maka diberi imbuhan al, sehingga menjadi almarhum. Secara bahasa, artinya orang yang dikasihi atau orang yang dirahmati. (Sumber : www.dakwah.id/sebutan-almarhum-muslim-meninggal-dunia/) Kedua istilah tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia sehingga menjadi kata baku dan dig

"BPD Sebagai Benteng Aspirasi dan Jembatan Kepentingan Masyarakat"

Gambar
( Juandike Dadung, S.H ) Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa diatur secara eksplisit dan mengacu kepada regulasi desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Permendagri No. 110/2016 secara garis besar, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi : 1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari pengertian dan tugas pokok di atas, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah benteng aspirasi dan jembatan kepentingan masyarakat dalam dinamika pemerintahan yang hadir sebagai penyalur aspirasi dan penghubung antara kepentingan masyrakat dan kebijakan pemerintah di tingkatan Desa.