"BPD Sebagai Benteng Aspirasi dan Jembatan Kepentingan Masyarakat"
![]() |
| ( Juandike Dadung, S.H ) |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa diatur secara eksplisit dan mengacu kepada regulasi desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 secara garis besar, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dari pengertian dan tugas pokok di atas, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah benteng aspirasi dan jembatan kepentingan masyarakat dalam dinamika pemerintahan yang hadir sebagai penyalur aspirasi dan penghubung antara kepentingan masyrakat dan kebijakan pemerintah di tingkatan Desa.
BPD memiliki peran penting yang sama dengan pemerintah desa. Jika mengacu pada prinsip demokrasi dan kelembagaan Indonesia, lembaga ini setara dan sejajar dengan kedudukan Pemdes, bahkan sangat berpengaruh dalam penetapan kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarkat desa.
BPD adalah badan pemegang kedaulatan masyarakat yang dilegitimasi secara demokratis guna mewakili masyarakat dalam memperjuangkan hak warga negara pada tingkat pemerintahan Desa.
Sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, demikian pula yang sedang berlangsung di Desa Bulu Kecamatan Pagimana. Desa yang mekar dan berdiri (-/+) 2 periode pemerintahan atau setara 1 dekade, sedang dalam mekanisme dan tahapan penjaringan pemilihan BPD.
Desa yang juga merupakan bagian dari miniatur negara, menjalankan sistemnya berdasarkan otonomi desa dan amanat UU tentu harus benar" di persiapkan secara matang guna dapat melahirkan Badan yang berkualitas, netral, profesional, proporsional, akuntabel dan non diskriminatif dalam menjalankan setiap tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, harapan saya semoga perhelatan kompetisi pemilihan BPD pada 17 Mei 2021 di Desa Bulu boleh berjalan sebagai mana mestinya, terhindar dari ketimpangan sosial akibat perbedaan pendapat maupun pandangan.
Sebagai umat Kristen, Kembali kita mengingat kata Firman Tuhan dalam Roma 13 : 1
"Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah."
Dengan demikian, gunakan hak suara dengan hikmat dan tetaplah berdoa memohon petunjuk dari yang Maha Kuasa. Siapapun nantinya yang terpilih maka kita harus turut andil mendukung dan berpatisipasi bagi kemajuan Desa Bulu, Desa yang kita cintai.
Nilai kekeluargaan, gotong royong, dan adat budaya adalah warisan leluhur yang sangat perlu kita jaga sebagai bingkai harmonisasi yang sudah di materaikan dalam peradaban desa yang kita cintai. Semoga tetap terjaga dan akhirnya keutuhan ciptaan maupun kekeluargaan tidak lantas terkoyak hanya karena ego.
Oleh :
JUANDIKE DADUNG, S.H

Komentar
Posting Komentar