Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

"BPD Sebagai Benteng Aspirasi dan Jembatan Kepentingan Masyarakat"

Gambar
( Juandike Dadung, S.H ) Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa diatur secara eksplisit dan mengacu kepada regulasi desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Permendagri No. 110/2016 secara garis besar, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi : 1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari pengertian dan tugas pokok di atas, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah benteng aspirasi dan jembatan kepentingan masyarakat dalam dinamika pemerintahan yang hadir sebagai penyalur aspirasi dan penghubung antara kepentingan masyrakat dan kebijakan pemerintah di tingkatan Desa. ...